TUGAS & FUNGSI
EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan produksi dan distribusi, pelestarian lingkungan hidup dan swadaya masyarakat.
Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai rincian sebagai berikut :
-
menyusun rencana kerja Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
-
mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang ekonomi dan pembangunan, sarana prasarana fisik perekonomian dan produksi, serta pembinaan pembangunan lingkungan hidup;
-
menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya ;
-
melakukan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian, perkebunan dan perikanan ;
-
menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait/instansi terkait dalam hal pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup ;
-
menyiapkan bahan kerjasama pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat dan penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
-
menyusun program, mengatur dan mengevaluasi usulan-usulan pembangunan untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah;
-
memfasilitasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam menyusun program pembangunan serta memilih dan menentukan jenis mata pencaharian yang akan dikembangkan ;
-
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah lainnya;
-
menyusun perencanaan pembangunan desa dan masyarakat desa tingkat kecamatan serta pembangunan partisifatif tingkat kecamatan;
-
menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis/operasional pelaksanaan bimbingan dan motivasi untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengembangan swadaya masyarakat/peningkatan swadaya gotong royong;
-
melaksanakan bimbingan teknis/penyuluhan dan pemantauan pelaksanaan peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dan pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan;
-
melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan desa; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas.