top of page
TUGAS DAN FUNGSI
KETENTRAMAN & KETERTIBAN
-
melaksanakan pengendalian program meliputi kegiatan kecamatan, koordinasi penyusunan rencana dan program, koordinasi serta penyusunan laporan pengelolaan ketenteraman dan ketertiban;
-
melaporkan pelaksanaan lingkup ketenteraman dan ketertiban;
-
melakukan hubungan kerja dengan perangkat daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
-
melaksanakan pengoordinasian, penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban pengelolaan ketenteraman dan ketertiban di kecamatan;
-
memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana.
bottom of page