top of page

TUGAS DAN FUNGSI

KETENTRAMAN & KETERTIBAN

  1. melaksanakan pengendalian program meliputi kegiatan kecamatan, koordinasi penyusunan rencana dan program, koordinasi serta penyusunan laporan pengelolaan ketenteraman dan ketertiban;

  2. melaporkan pelaksanaan lingkup ketenteraman dan ketertiban;

  3. melakukan hubungan kerja dengan perangkat daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;

  4. melaksanakan pengoordinasian, penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban pengelolaan ketenteraman dan ketertiban di kecamatan;

  5. memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana.

bottom of page