JENIS – JENIS PELAYANAN
1. KTP
-
Pengantar RT & RW
-
Ke kelurahan minta formulir ktp sambil bawa foto copy KK & KTP asli ke kecamatan untuk direkam 15 menit
-
Hasil perekaman untuk pemula 1-3 hari keluar surat keterangan setelah melakukan perekaman. Untuk yang pernah direkam hasilnya keluar setelah perekaman
-
Untuk perpanjangan, bagi pemula bawa Foto Copy KK
2. KK ( KARTU KELUARGA )
-
Pengantar RT & RW
-
Ke kelurahan minta formulir f.101 dengan membawa KK (Kartu Keluarga) asli, lampiran data penunjang. Jika ada perubahan berupa Foto Copy akte/ijazah dll bagi yang KK (Kartu Keluarga) nya hilang dapat membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga) dengan membawa surat kehilangan dari polisi
-
Bagi yang memasukan anak dapat melampirkan Foto Copy kenal lahir dari kelurahan/akte kelahiran
-
Kemudian ke kecamatan untuk di proses (untuk proses percetakan KK 15 menit) untuk di tanda tangan ke disdukcapil 14 hari
3.PINDAH DATANG ANTAR KECAMATAN
-
Pengantar RT/RW
-
Melampirkan Surat Pindah & Print Out dari Kecamatan asal/ Foto Copy KTP & KK (Kartu Kelurga) asal
-
Ke Kelurahan minta formulir untuk pembuatan KTP & KK
-
Pindah Datang dari Luar Kota/Izin menetap
-
Pengantar RT & RW/ Rekomendasi Izin menetap selanjutnya ke Kelurahan & ke Kecamatan untuk di tanda tangani
-
Setelah dari kecamatan lalu ke Disdukcapil, setelah turun Surat Penetapan Izin pindah dari Disdukcapil mengajukan lagi permohonan KTP & KK (Pengantar RT,RW ke Kelurahan & ke Kecamatan)
4. PINDAH LUAR KOTA
-
Pengantar RT & RW
-
Ke Kelurahan bawa KTP, KK asli untuk dibuatkan Surat Pindah
-
Ke Kecamatan untuk di buatkan Print Out (Proses 1 hari)
-
kalau pindah antar Kecamatan langsung dibawa ke alamat baru
-
Kalau pindah luar kota dari Kecamatan ke Disdukcapil (proses di Kecamatan bisa di tunggu)
5. SKCK
-
Pengantar RT & RW
-
Ke Kelurahan bawa Foto Copy, KTP, KK untuk dibuatkan pengantar SKCK
-
Lalu ke Kecamatan untuk dibuatkan pengantar SKCK kemudian ke Polsek
6. LEGALISIR
Ke Kecamatan bawa KTP, KK asli untuk Legalisir PBB harus disertakan bukti pembayaran
-
Surat Keterangan
-
Pengantar RT & RW
-
Ke Kelurahan minta pengantar sambil bawa penunjangnya Foto Copy, KTP, KK, Ijazah, Akte,dll
-
Ke Kecamatan untuk di Tanda Tangan
7. DOMISILI PERUSAHAAN
-
Pengantar RT & RW
-
Izin tetangga, survey lapangan, bukti lunas PBB, Foto Copy KTp, KK pemohon, Sertifikat kepemilikan Bangunan
-
Ke Kelurahan minta Formulir
-
Ke Kecamatan untuk di Tanda Tangan Camat
8. AHLI WARIS
-
Foto Copy KTP, KK, Akte Para Waris
-
Foto Copy KTP Saksi
-
Surat Kematian,dll