top of page

JENIS – JENIS PELAYANAN

                                                         

1. KTP

  • Pengantar RT & RW

  • Ke kelurahan minta formulir ktp sambil bawa foto copy KK & KTP asli ke kecamatan untuk direkam 15 menit

  • Hasil perekaman untuk pemula 1-3 hari keluar surat keterangan setelah melakukan perekaman. Untuk yang pernah direkam hasilnya keluar setelah perekaman

  • Untuk perpanjangan, bagi pemula bawa Foto Copy KK

2. KK ( KARTU KELUARGA )

  • Pengantar RT & RW

  • Ke kelurahan minta formulir f.101 dengan membawa KK (Kartu Keluarga) asli, lampiran data penunjang. Jika ada perubahan berupa Foto Copy akte/ijazah dll bagi yang KK (Kartu Keluarga) nya hilang dapat membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga) dengan membawa surat kehilangan dari polisi

  • Bagi yang memasukan anak dapat melampirkan Foto Copy kenal lahir dari kelurahan/akte kelahiran

  • Kemudian ke kecamatan untuk di proses (untuk proses percetakan KK 15 menit) untuk di tanda tangan ke disdukcapil 14 hari

3.PINDAH DATANG ANTAR KECAMATAN

  • Pengantar RT/RW

  • Melampirkan Surat Pindah & Print Out dari Kecamatan asal/ Foto Copy KTP & KK (Kartu Kelurga) asal

  • Ke Kelurahan minta formulir untuk pembuatan KTP & KK

  • Pindah Datang dari Luar Kota/Izin menetap

  • Pengantar RT & RW/ Rekomendasi Izin menetap selanjutnya ke Kelurahan & ke Kecamatan untuk di tanda tangani

  • Setelah dari kecamatan lalu ke Disdukcapil, setelah turun Surat Penetapan Izin pindah dari Disdukcapil mengajukan lagi permohonan KTP & KK (Pengantar RT,RW ke Kelurahan & ke Kecamatan)

 

4. PINDAH LUAR KOTA

  • Pengantar RT & RW

  • Ke Kelurahan bawa KTP, KK asli untuk dibuatkan Surat Pindah

  • Ke Kecamatan untuk di buatkan Print Out (Proses 1 hari)

  • kalau pindah antar Kecamatan langsung dibawa ke alamat baru

  • Kalau pindah luar kota dari Kecamatan ke Disdukcapil (proses di Kecamatan bisa di tunggu)

5. SKCK

  • Pengantar RT & RW

  • Ke Kelurahan bawa Foto Copy, KTP, KK untuk dibuatkan pengantar SKCK

  • Lalu ke Kecamatan untuk dibuatkan pengantar SKCK kemudian ke Polsek

6. LEGALISIR

Ke Kecamatan bawa KTP, KK asli untuk Legalisir PBB harus disertakan bukti pembayaran

  1. Surat Keterangan

  • Pengantar RT & RW

  • Ke Kelurahan minta pengantar sambil bawa penunjangnya Foto Copy, KTP, KK, Ijazah, Akte,dll

  • Ke Kecamatan untuk di Tanda Tangan

7. DOMISILI PERUSAHAAN

  • Pengantar RT & RW

  • Izin tetangga, survey lapangan, bukti lunas PBB, Foto Copy KTp, KK pemohon, Sertifikat kepemilikan Bangunan

  • Ke Kelurahan minta Formulir

  • Ke Kecamatan untuk di Tanda Tangan Camat

8. AHLI WARIS

  • Foto Copy KTP, KK, Akte Para Waris

  • Foto Copy KTP Saksi

  • Surat Kematian,dll

Irma Marliyah, S.Sos, M.AP

bottom of page