top of page

TUGAS DAN FUNGSI

KESEJAHTERAAN SOSIAL

  • Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan program pembinaan kesejahteraan sosial.

  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial;

  2. Mempersiapkan bahan-bahan pembinaan terhadap penderita cacat, tunakarya, tunawisma dan panti asuhan;

  3. Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pengelolaan penanggulangan dan pertolongan bencana alam;

  4. Mempersiapkan bahan penyusunan program serta pelaksanaan program kesiagaan menghadapi bencana;

  5. Mempersiapkan bahan penyusunan perumusan relokasi dan rekonstruksi akibat bencana;

  6. Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial;

  7. Mempersiapkan bahan-bahan dan saran-saran dalam rangka pemberian rekomendasi izin pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya;

  8. Mempersiapkan pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan sosial lainnya;

  9. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan / perburuhan;

  10. Memfasilitasi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat;

  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;

  12. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.

bottom of page