TUGAS DAN FUNGSI
KESEJAHTERAAN SOSIAL
-
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan program pembinaan kesejahteraan sosial.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
-
Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial;
-
Mempersiapkan bahan-bahan pembinaan terhadap penderita cacat, tunakarya, tunawisma dan panti asuhan;
-
Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pengelolaan penanggulangan dan pertolongan bencana alam;
-
Mempersiapkan bahan penyusunan program serta pelaksanaan program kesiagaan menghadapi bencana;
-
Mempersiapkan bahan penyusunan perumusan relokasi dan rekonstruksi akibat bencana;
-
Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial;
-
Mempersiapkan bahan-bahan dan saran-saran dalam rangka pemberian rekomendasi izin pertunjukan pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya;
-
Mempersiapkan pemberian bantuan dan pelayanan serta bimbingan sosial lainnya;
-
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan / perburuhan;
-
Memfasilitasi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
-
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.