top of page
TUGAS DAN FUNGSI
PEMERINTAHAN
-
Melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan kelurahan;
-
menyiapkan bahan pengendalian program meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusun rencana kegiatan kecamatan, koordinasi penyusunan rencana dan program, koordinasi pengendalian program serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja kecamatan lingkup pemerintahan;
-
melaksanakan pengadministrasian kependududkan dan catatan sipil serta domisili orang asing;
-
menyelenggarakan pelayanan administrasi pertanahan dan membantu pelaksanaan tugas camat selaku pejabat pembuat Akta Tanah Sementara.
-
melakukan hubungan kerja dengan perangkat daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
bottom of page