top of page

TUGAS DAN FUNGSI

PEMERINTAHAN

  1. Melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan kelurahan;

  2. menyiapkan bahan pengendalian program meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusun rencana kegiatan kecamatan, koordinasi penyusunan rencana dan program, koordinasi pengendalian program serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja kecamatan lingkup pemerintahan;

  3. melaksanakan pengadministrasian kependududkan dan catatan sipil serta domisili orang asing;

  4. menyelenggarakan pelayanan administrasi pertanahan dan membantu pelaksanaan tugas camat selaku pejabat pembuat Akta Tanah Sementara.

  5. melakukan hubungan kerja dengan perangkat daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

bottom of page