top of page

TUGAS DAN FUNGSI

KASUBAG PROGRAM & KEUANGAN

  1. Melaksanakan urusan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban serta laporan keuangan;

  2. Melaksanakan penyiapan dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;

  3. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);

  4. Melaksanakan persiapan usulan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diproses lebih lanjut;

  5. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan;

  6. Melaksanakan penyusunan laporan bulanan;

  7. Melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;

  8. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;

  9. Melaksanakan pengusulan, penyusunan, perumusan, penginventarisasian program kerja tahunan untuk dibahas dalam rencana pembangunan daerah;

  10. Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;

  11. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD;

  12. Penyiapan dan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK);

  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Camat sesuai bidang tugasnya;

  14. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Sekretaris Camat sesuai standar yang ditetapkan.

bottom of page