TUGAS DAN FUNGSI
KASUBAG PROGRAM & KEUANGAN
-
Melaksanakan urusan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban serta laporan keuangan;
-
Melaksanakan penyiapan dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
-
Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
-
Melaksanakan persiapan usulan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diproses lebih lanjut;
-
Melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
-
Melaksanakan penyusunan laporan bulanan;
-
Melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
-
Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
-
Melaksanakan pengusulan, penyusunan, perumusan, penginventarisasian program kerja tahunan untuk dibahas dalam rencana pembangunan daerah;
-
Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
-
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD;
-
Penyiapan dan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK);
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Camat sesuai bidang tugasnya;
-
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Camat sesuai standar yang ditetapkan.