TUGAS DAN FUNGSI
KASUBAG UMUM, KEP, DATA & INFORMASI
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, inventarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, perjalanan dinas kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan.
-
Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian sebagai berikut :
-
Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
-
Melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan;
-
Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) sesuai usulan masing-masing Seksi;
-
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang;
-
Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
-
Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi tamu, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
-
Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;
-
Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai;
-
Menyiapkan bahan dan melaksanakan proses administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, mutasi, pensiun dan cuti;
-
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pegawai meliputi pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
-
Menyiapkan bahan, telaahan dan melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan serta evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
-
Menyiapkan bahan dan mengelola tata usaha kepegawaian meliputi Daftar Urut Kepangkatan, dokumentasi berkas kepegawaian dan rekapitulasi absensi;
-
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.